Ada beragam istilah logistik dalam bidang logistik, salah satunya yaitu customs clearance yang artinya proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke atau dari pelabuhan muat atau bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
Apa itu Customs Clearance?
Custom clearance adalah prosedur yang harus dilakukan sebelum barang dapat diimpor atau diekspor secara internasional. Custom clearance adalah prosedur yang diperlukan dalam mengizinkan barang yang diangkut ke suatu negara melalui perantara pabean resmi. Dalam proses ini juga terdapat informasi mengenai pengiriman dengan impor dan ekspor dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Dalam proses perdagangan internasional ada banyak prosedur yang perlu dilalui. Sebab, untuk memastikan barang yang dibawa itu legal, resmi, haruslah melewati peraturan-peraturan perdagangan yang berlaku di tiap negara. Salah satu prosedur yang wajib ada adalah custom clearance.
Apa itu Jasa Customs Clearance?
Jasa Customs Clearance adalah layanan jasa dalam pengurusan dokumen pada saat mengimpor atau ekspor barang, mulai dari barang tiba di pelabuhan atau bandara hingga keluarnya surat izin masuknya barang tersebut ke Indonesia.
Tahapan dan aturan pembuatan customs clearance cukup kompleks. Hal ini bisa membuat orang yang tak pernah mengurusi masalah ini akan kebingungan dibuatnya. Jadi, di sinilah peran sebuah jasa custom clearance dalam membantu setiap bisnis yang hendak melakukan pengurusan dokumen.
Dokumen yang dibutuhkan untuk Bea Cukai
Untuk mendapatkan dokumen customs clearance ini, dokumen deklarasi pabean Anda harus tersedia, yang mencantumkan barang-barang yang Anda miliki di kargo Anda, bersama dengan dokumen-dokumen berikut:
1.) Lisensi impor dan ekspor yang memungkinkan Anda memindahkan barang dengan mulus melintasi perbatasan.
2.) Faktur Proforma yang digunakan otoritas pabean untuk menentukan pajak dan bea.
3.) Daftar pengepakan pabean, yang mencakup semua barang yang termasuk dalam kiriman Anda.
4.) Commercial Invoice, untuk memberikan bukti transaksi antara kedua belah pihak.
5.) Bill of Entry
6.) Bill of Lading atau Airway Bill
7.) Sertifikat Asuransi
8.) Letter of Credit atau Pesanan Pembelian
9.) Izin Industri (Jika Ada)
10.) RCMC (Jika Ada)
11.) Laporan Pengujian (Jika Ada)
Proses Customs Clearance
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan Indonesia, secara umum tata cara kepabeanan untuk ekspor impor adalah sebagai berikut:
1.) Barang ekspor tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke kantor pabean dengan mengisi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
2.) Pendaftaran PEB harus mencantumkan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dilengkapi dengan dokumen pelengkap. PEB harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Daerah Pabean. Dokumen pelengkap pabean:
● Faktur dan Daftar Kemasan
● Tanda Terima Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
● Kwitansi Pembayaran Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenakan Bea Keluar)
● Dokumen dari instansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan)
Di kantor pabean yang menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik), pabean, eksportir/PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabean) wajib menyerahkan PEB menggunakan sistem PDE Kepabeanan.
3.) Pelunasan pajak ekspor jika barang ekspor dikenakan pajak ekspor. Penyerahan PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau diberi kuasa kepada PPJK.
4.) Pemeriksaan fisik dan dokumen barang ekspor
5.) Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke pengangkut